Persoalan dokrin atau akidah (tentang keyakinan hati) menjadi bahasan penting ketika ada diantara sekelompok orang yang mempersoalkan, apakah orang-orang fasik itu masih dianggap muslim (beriman) atau sudah jadi kafir karena kekufurannya?
Dan mengenai manusia, apakah manusia sesungguhnya mempunyai kehendak bebas atau apakah semua perbuatan manusia itu sudah “disetir” oleh Tuhan. Manusia itu bisa memilih nasibnya sendiri atau semuanya sudah ‘diatur’ oleh Tuhan? Kenapa di al-quran ada ayat yang bilang bahwa manusia itu bebas untuk memilih dan berkehendak dan diayat lain-nya lagi mengatakan tidak bebas?
Apakah isi al-quran itu memang bertentangan satu sama lain?
Aneka pendapat dan persoalan mulai muncul kepermukaan untuk menjawab pertanyaan dan persolan tersebut. Berbagai pendapat dan perselisihan-pun mulai terjadi sejak jaman pemerintahan Amirulmukminin Ali bin Abi Thalib.
Salah satu kelompok yang paling menonjol dalam jawab-menjawab persoalan kehendak bebas tersebut adalah kelompok Mu’tazilah. Kelompok ini pernah sangat disegani pendapat-pendapatnya, terutama ketika masa pemerintahan ada ditangan Al-Ma’mun (813-833M), Al-Mu’tasim (833-842) dan Al-Watsiq (842-847M).
Sebenarnya banyak sekali pendapat dan pandangan Mu’tazilah yang berkembang diluar pertanyaan-pertanyaan yang pernah diajukan dimasa itu, mereka bahkan mulai merambah ke banyak persoalan penting lainnya seperti : persoalan sosial, antropologi, fisika dan bahkan filsafat.
Menurut mereka, semua persoalan ajaran agama yang diajukan tersebut tidak akan mudah bisa dipahami jika tidak meneliti atau mengkaji persoalan-persoalan lainnya yang masih terkait satu sama lain.
Dan dari sekian banyak persoalan yang menjadi perhatian mereka itu, nampaknya ada lima dokrin utama ( sebagaimana yang mereka akui sendiri ) yang menjadi ajaran atau prinsip utama mereka, yaitu :
Pandangan Mu’tazilah mengenai kewajiban islam ini, pertama adalah bahwa syariat bukanlah satu-satunya jalan untuk mengidentifikasi apakah sesuatu itu baik atau buruk, yang mana yang amar dan yang mana yang munkar. Akal manusia, setidak-tidaknya sebagian dapat mengidentifikasi sendiri yang manakah yang baik dan mana yang buruk, serta yang sebelah mana yang ma’ruf dan sebelah mananya yang munkar.
Kedua kewajiban ini dapat dikerjakan atau ditunaikan oleh siapa saja tanpa memerlukan imam. Tugas imam, atau imam hanya diperlukan dalam mengelola persoalan-persoalan yang berhubungan dengan kenegaraan dan pemerintahan, seperti mengimplementasikan hukum yang sudah ditentukan, mengatur batas-batasan suatu negara dan lain-lain yang terkait dengan pemerintahan islam.
Bersambung ke Kaidah Mutazilah
May 30th, 2010 at 5:54 am
bagaumana caranya allah itu di adakan,,,sedangkan allah itu tidak berpemulaan?????…..
May 30th, 2010 at 5:54 am
bagaumana caranya allah itu di adakan,,,sedangkan allah itu tidak berpemulaan?????…..
May 30th, 2010 at 5:56 am
percayakah bahwa allah itu ada ,,,jika ada coba buktikan!!!!!…..
May 30th, 2010 at 5:56 am
percayakah bahwa allah itu ada ,,,jika ada coba buktikan!!!!!…..
May 30th, 2010 at 5:58 am
jika kita yang diatur oleh allah mengapa allah yang menghukum kita ,,, sedangkan allah yang berbuat!!!!….
May 30th, 2010 at 5:58 am
jika kita yang diatur oleh allah mengapa allah yang menghukum kita ,,, sedangkan allah yang berbuat!!!!….
May 30th, 2010 at 6:00 am
jika allah maa pengampun mengapa orang yang melakukan syuruh dosanya tidak di ampuni!!!….
May 30th, 2010 at 6:00 am
jika allah maa pengampun mengapa orang yang melakukan syuruh dosanya tidak di ampuni!!!….